PENGENDALIAN SOSIAL
a. Pengertian
Pengendalian sosial (umum) adalah bentuk pengawasan bagi perilaku masyarakat agar terhindar dari kekacauan yang diciptakan oleh anggota masyarakat sendiri.
Beberapa definisi pengendalian sosial menurut ahli sosiologi antara lain.
J.S. Roucek, Pengendalian sosial adalah segala pengawasan yang direncanakan ataupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Peter L. Berger, Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
Bruce J. Cohen, Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode-metode yang digunakan untuk mendorang seseorang agar berperillaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
Adapun ciri-ciri pengendalian sosial adalah.
- Suatu cara, metode, atau teknik tertentu terhadap masyarakat.
- Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
- Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau olehsuatu elompok terhadap individu.
b. Tujuan Pengendalian sosial
- Agar masyarakat mau memetuhi norma sosial yang berlaku.
- Agar dapat mewujudkan keserasian dan ketentraman.
- Bagi orang yang melakukan penyimpangan diusahakan agar kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
- Mencegah timbulnya perilaku menyimpang sehingga mencegah meluasnya kasus-kasus penyimpangan perilaku yang terjadi.
- Memberi peringatan kepada para pelaku penyimpangan atas perilaku menyimpangnya dan berusaha mengembalikan ke jalan yang benar.
- Menjaga kelestarian nilai-nilai dan norma yang berlaku termasuk menegakkan norma hukum yang kadangkala diabaikan.
- Membantu terciptanya ketertiban, keteraturan, keharmonisan sosial, keamanan, dan ketentraman bagi seluruh warga masyarakat.
- Preventif, adalah semua bentuk usaha yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
- Represif, adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
- Persuasif (tanpa paksaan), pengendalian yang dilakuan tidak menggunakan kekerasan atau pemaksaan.
- Coersive (paksaan), pengendalian sosial yang dilakukan dengan kekerasan atau paksaan.
Macam Coersive:
- Kompulsi (paksaan), keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menaati aturan dan menghasilkan kepatuhan yang sifatnya tidak langsung.
- Pervasi (pengisian), suatu cara pengenalan yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu sehingga mampu mengubah kesadaran manusia untuk memperbaiki sikap dan perbuatannya menjadi lebih baik.
e. Lembaga Pengendalian sosial
- Kepolisian, polisi adalah penegak hukum yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan tertib hukum guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
- Kejaksaan, lembaga resmi yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak-pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.
- Pengadilan, lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerinyah untuk memnyelenggarakan proses peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melanggar hukum.
- Adat, biasanya berisi tentang nilai pandangan hidup, cita-cita, pengetahuan, keyakinan serta norma yang saling berkaitan satu sama lain.
- Masyarakat, orang yang memiliki kelebihan tertentu sehingga ucapan, sikap dan perilakunya bisa diteladani banyak orang.
f. Cara-cara Pengendalian sosial
- Cemohan, mencemoh atau mengejek individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan dan merupaka hukuman yang sangat berat si pelaku penyimpang.
- Gosip, kabar angin (kabar burung) yang dapat membuat orang yang digosipkan atas perbuatan menyimpangnya dan kempali kepada nilai-nilai serta norma yang berlaku.
- Pendidikan, cara pengendalian yang melembaga dimasyarakat melalui pendidikan warga masyarakat dibimbing untuk mematihi nilai dan norma masyarakat sehingga tidak melakukan perilaku menyimpang.
- Teguran, cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung.
- Hukuman, imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap telah melakukan penyimpangan.
- Agama, memberikan panduan kepada para pemeluknya tentang perbuatan yang boleh di lakukan dan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan.
- Kekerasan fisik, untuk mengendalikan perilaku seseorang antara lain memukul dan melukai, kekerasan fisik mencerminkan ketidak sabaran seseorang dalam mengani masalah.
- Intimidasi, cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan biasanya dengan cara mengancam atau menakut-nakuti.
- Fraundules, bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapat pada anak kecil.
- Ostrasisme, menunjuk pada tindakan membiarkan seseorang hidup dan bekerja dalam kelompok itu tetapi tidak seorangpun berbicara dengannya.
- Proses sosialisasi, masyarakat menerima nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat tanpa paksaan dilakukan melalui lembaga baik formal maupun informal
- Tekanan sosial masyarakat, seseorang tergugah untuk menyesuaikan diri dengan aturan kelompok atau memberi sanksi terhadao orang yang melanggar aturan kelompok.
- Kekuatan dan kekuasaan, bentuk pengendalian ini dilakukan jika bentuk pengendalian sosial lainnya gagal untuk memengaruhi tingkah orang perorangan dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial.
Menurut Koentjaraningrat, Pengendalian sosial dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu :
- Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
- Memberikan imbalan kepada warga yang menaati.
- Mengembangkan rasa malu dalam jiwa raga mastarakat yang menyeleweng dari aturan atau nilai yang berlaku.
- Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga yang hendak melanggat ancaman dan kekuasaan perasaan takut seseorang manusia akan mengarahkan seorang individu untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap norma.
0 Comments